Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut, Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan Serta Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan Yang Lunas Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat Waktu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan motivasi
kerja pelaksana pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa dipandang
perlu memberikan penghargaan sebagai perangsang
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Biaya Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang dan Penghargaan Bagi Petugas Pemungut,
Pelaksana Pemungutan Tingkat Desa/Kelurahan serta
Pelaksana Pemungutan Tingkat Kecamatan yang Lunas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tepat
Waktu.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2012 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 3).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksana;
b. target kinerja;
c. tata cara pemberian; dan
d. biaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati Wajib mengajukan Rancangan
Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 2 Oktober 2020 dan sudah disempurnakan
berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU
No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109
Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun
2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
PP No 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71
Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun
2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sragen No. 2
Tahun 2009.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; dan Pembiayaan
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021 No.6/ TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 29 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa Di
Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan PP No 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 196 (seratus
sembilan puluh enam) Desa yang terletak dalam cakupan
20 (dua puluh) wilayah Kecamatan di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO. , TLD/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pajak dae SALINAN rah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; b. bahwa penetapan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta memperhatikan kemampuan masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 5. UndangUndang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317); 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40); 7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117); 12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 13. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 14. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1997 tentang Pelaporan atau Pemberitahuan Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3706); 20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena Hibah Wasiat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3707); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena PemberianHak Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3708); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746) 23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119); 25. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai Penyidik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat IISragen (Lembaran Daerah Tingkat II Kabupaten Sragen Tahun 1987 Nomor 4); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 200 8 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01 ); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 01).
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. (2) Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pemindahan hak karena : 1. jual beli; 2. tukar menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. waris; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli dalam lelang; 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10. penggabungan usaha; 11. peleburan usaha; 12. pemekaran usaha; atau 13. hadiah. b. pemberian hak baru karena : 1. kelanjutan pelepasan hak; atau 2. di luar pelepasan hak. (3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : a. hak milik; b. hak guna usaha; c. hak guna bangunan; d. hak pakai; e. hak milik atas satuan rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2005
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Se ri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.06 Seri C Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, karena menyebabkan ekonomi biaya tinggi; b. bahwa dalam rangka untuk menjamin tertib hukum dan adanya kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras perlu untuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950); 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
Materi Pokok Perda ini adalah: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2005.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 20 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 34 Seri B Nomor 40 Seri B Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2001 Nomor 40 Seri B Nomor 11
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggabungan Sekolah Dasar
Negeri dan upaya menumbuhkan Industri Kecil
Menengah yang unggul dan berdaya saing tinggi serta
meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas
Unit Pelaksana Teknis Daerah yang mendukung
pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, maka Peraturan
Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor
99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 39 dan perubahan Pasal 40.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 99 Tahun 2022 diubah.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (8) huruf e
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun
2011–2031 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen
Tahun 2011–2031, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup
Bab II Penyelenggaraan Perumahan
Bab III Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas
Bab IV Rencana Tapak
Bab V Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VI Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan kepada Pemerintah Daerah
Bab VII Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas
Bab VIII Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
76 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sragen Tahun
Anggaran 2003 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003 dalam perkembangannya
terjadi penambahan dan pengurangan anggaran sehingga perlu
dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2003 ; bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud hurf Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor : 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tangal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 110 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD 2003, dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2003.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pada dasarnya masyarakat berkeinginan untuk
dapat hidup sehat, dan sebagai upaya memenuhi
harapan masyarakat perlu pelayanan paripurna;
b. bahwa penetapan retribusi pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
serta memperhatikan kemampuan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Gemolong Kabupaten Sragen;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950 ); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab
undang-undang kitab acara pidana (Lembaran Negara
Republik Iindonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Iindonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063 ); 9. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Nomor
5072 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.
sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah republik
indonesia. Nomor 58 tahun 2010. Tentang. Perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang
Kesehatan kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 9; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3347 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan Beserta
Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3456);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3692);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeritahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 07 Tahun
1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor
5);
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah
memberikan dasar hukum bagi pemerintah Daerah dalam
pemungutan Restribusi Pelayanan kesehatan. -Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
b. memberikan kepastian hukum dan transparasi Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu
Sumber Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
59 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terlaksananya penyelenggaraan Pemerintah Daerah
yang bersih dan bertanggung jawab, maka perlu dilakukan tertib administrasi
dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib
pengelolaan Barang Milik Daerah, maka diperlukan suatu kesamaan
persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dan unsur-unsur yang
terkait dalam pengelolaan Barang Milik Daerah; bahwa sebelum ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah, tata cara pelaksanaan penjualan, tukar menukar, hibah dan
penyertaan modal pengaturannya perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a,huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, kedudukan, tugas dan wewenang, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, barang milik daerah yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
27 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat