ANggaran-Pendapatan-Belanja
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bupati Wajib mengajukan Rancangan
Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan
bersama;
- bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 2 Oktober 2020 dan sudah disempurnakan
berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 13 Tahun 1950;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25
Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun
2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU
No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109
Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun
2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
PP No 1 Tahun 2018; PP No. 19 Tahun 2010; PP No. 71
Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun
2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Sragen No. 2
Tahun 2009.
- Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; dan Pembiayaan
Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- 20 halaman
|