Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perumahan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas Bab IV Rencana Tapak Bab V Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab VI Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan kepada Pemerintah Daerah Bab VII Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab VIII Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
10 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2022
Tanggal Berlaku
10 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.7
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 569 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan