Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup Bab II Penyelenggaraan Perumahan Bab III Penyediaan Prasana, Sarana dan Utilitas Bab IV Rencana Tapak Bab V Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab VI Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas yang Telah Diserahkan kepada Pemerintah Daerah Bab VII Pengawasan dan Pengendalian dalam Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Bab VIII Jenis dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat