Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah memberikan dasar hukum bagi pemerintah Daerah dalam pemungutan Restribusi Pelayanan kesehatan. -Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah : a. meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD; b. memberikan kepastian hukum dan transparasi Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
31 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2011
Tanggal Berlaku
31 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.7, TLD/NO.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan