RETRIBUSI-PELAYANAN-KESEHATAN-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-GEMOLONG-KABUPATEN-SRAGEN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Gemolong Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa pada dasarnya masyarakat berkeinginan untuk
dapat hidup sehat, dan sebagai upaya memenuhi
harapan masyarakat perlu pelayanan paripurna;
b. bahwa penetapan retribusi pelayanan kesehatan di
Rumah Sakit Umum Daerah Gemolong Kabupaten Sragen
didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
serta memperhatikan kemampuan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah
Gemolong Kabupaten Sragen;
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah ( diundangkan pada
tanggal 8 Agustus 1950 ); 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab
undang-undang kitab acara pidana (Lembaran Negara
Republik Iindonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
(Lembaran Negara Republik Iindonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
7. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5063 ); 9. Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 153; Tambahan Lembaran Negara Nomor
5072 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.
sebagaimana telah diubah peraturan pemerintah republik
indonesia. Nomor 58 tahun 2010. Tentang. Perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3258)
11. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang
Kesehatan kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 9; Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3347 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 tentang
Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Penerima
Pensiun, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan Beserta
Keluarganya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1991 Nomor 90; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3456);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3692);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161)
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemeritahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
19. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 07 Tahun
1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan
Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 1988 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pola Organisasi
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun
2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sragen
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor
5);
- Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah
memberikan dasar hukum bagi pemerintah Daerah dalam
pemungutan Restribusi Pelayanan kesehatan. -Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. meningkatkan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di RSUD;
b. memberikan kepastian hukum dan transparasi Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada RSUD sebagai salah satu
Sumber Pendapatan Asli Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2011.
- 59 Halaman
|