Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 33, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 39 dan perubahan Pasal 40.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
19 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2024
Tanggal Berlaku
19 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.6
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan