Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Sragen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 201O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pemberian Uang Perangsang;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2O16 tentalg Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Sragen;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2Ol7 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Asas, Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Pelaksana
- Penerima Insentif
- Target Kinerja
- Tata Cara Pemberian dan Penetapan Insentif
- Penganggaran dan Pertanggungjawaban
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2014/NO.12, TLD/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa perizinan berperan sebagai instrumen pemerintah dalam upaya memberikan kepastian hukum, pemberdayaan ekonomi, pengawasan, pengendalian dan perlindungan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan perizinan, maka perlu diatur pedoman penyelengaraan perizinan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penyelengaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5).
Materi Pokok Perda ini adalah: Azas penyeleggaraan perizinan:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. profesionalitas;
f. pembangunan berkelanjutan;
g. kesederhanaan dan kejelasan;
h. akuntabilitas; dan
i. efisiensi dan efektivitas. Ruang lingkup materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan perizinan;
b. pengelompokan jenis perizinan;
c. prosedur perizinan;
d. penyelenggara perizinan;
e. standar pelayanan perizinan;
f. peran serta masyarakat; dan
g. pengawasan dan sanksi. Penyelenggaraan perizinan bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum;
b. memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat;
c. mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan;
d. menata dan menetapkan pelayanan perizinan berdasarkan kualifikasi dan katagori;
e. meningkatkan pemahaman bagi penyelenggara perizinan di daerah terhadap kebijakan perizinan; dan
f. memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan.
Perizinan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini berfungsi sebagai:
a. instrumen pemerintah;
b. yuridis preventif;
c. pengendalian;
d. koordinasi;
e. pengawasan publik; dan
f. peningkatan perekonomian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa kegiatan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah harus disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga kegiatan harus dilaksanakan pada Triwulan I;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sragen No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Sragen No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan
penyelenggaraan pemerintahan desa, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sragen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, perlu diubah
dan disempurnakan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 36 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor
10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
Nomor 36).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas PErbup Sragen Nomor 10 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Sekertaris Daerah dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
SEKRETARIAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/NO.25 Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat daerah dan Sekeretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka Sususnan Organisasi Sekertaris Daerah
dan sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
Tahun 2001 dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa pedoman Organisiasi Perangkat Daerah yang didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tidak diberlakukan lagi. Dan
diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; bahwa di samping pertimbangan tersebut diatas, dan untuk meningkatkan
Penyelenggaraan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan secara
berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu menetapkan kembali Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja
Sekertariat Daerah Kabupaten Sragen dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2001 dicabut.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian
masyarakat dan kemudahan investasi serta kebebasan
berusaha terutama pada usaha yang mempunyai resiko
rendah hingga sedang maka peraturan Bupati Sragen
Nomor 61 Tahun 2022 tentang Moratorium izin usaha toko
modern di Kabupaten Sragen perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun
2022 tentang Moratorium Izin Usaha Toko Modern di
Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 tentang
Moratorium Izin Usaha Toko Modern di Kabupaten Sragen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 61 Tahun 2022 dicabut.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa perparkiran menjadi salah satu unsur penting terwujudnya ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, yang penyelenggaraan perlu dikelola secara terpadu dan terorganisir;
b. dalam rangka mewujudkan tata lingkungan tertib yang serasi, tertib lalu lintas dan tertib administrasi di daerah, perlu mengintensifkan penyelenggaraan dan pengelolaan Parkir secara terpadu dan terorganisir;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di Daerah Kabupaten Sragen di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan dan kelancaran lalu lintas, maka penyelenggaraan perpakiran di Daerah perlu dilakukan secara terencana dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib bidang perhubungan sub bidang urusan Lalu Lintas Jalan Raya yaitu penerbitan izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentangtentang Penyelenggaraan Perparkiran;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Perda ini mnegatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup
- Fasilitas Parkir
- Penyelenggara Fasilitas Parkir dan Juru Parkir
- Ketentuan Perizinan
- Ganti Kerugian dan Kehilangan
- Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Pembinaan dan Pengawasan
- Pemindahan Kendaraan
- Sanksi Administratif
- Ketentuan Penyidikan
- Ketentuan Pidana
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.24 Seri B Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa retribusi penyeberangan di atas air sebagaiman diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Pengusahaan Perahu Penambangan di Dalam Daerah Kabupaten Sragen yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, sosial dan ekonomi serta dalam rangka meningkatkan salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu ditinjau kembali dan disusun Peraturan Daerah yang baru;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan Pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688) jo Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retibusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1988 Seri D Nomor 04).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Objek Retribusi adalah pelayanan penyeberangan di atas air yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak lain atas kerjasama dengan Pemerintah Daerah. -Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan penyeberangan di atas air. -Retribusi Penyeberangan Di Atas Air, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
Pada saat Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di Daerah Kabupaten Sragen yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 1 September 1953 Nomor U.56/2/10 dan diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Oktober 1953, Tambahan Seri C Nomor 19;
b. Peraturan Daerah Daerah Swantantra Tingkat ke II Sragen Nomor 04/Pr/1959 tentang Mengubah Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Mengusahakan Perahu Tambangan, yang disahkan oleh Dewan Pemerintahan Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 19 Januari 1960 Nomor H.56/1/5 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1960 (Tambahan Seri C Nr.12);
c. Peraturan Daerah Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 011/Pr/1963 tentang Mengubah untuk yang Ketiga Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 5 Desember 1965 Nomor HB.17/2/11 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1965 (Tambahan Seri C No.81);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 tahun 1971 tentang Mengubah untuk Keempat Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Surat Keputusan tanggal 14 Oktober 1971 Nomor G.7/78/4 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun 1971 (Tambahan Seri C No.211);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 7 Tahun 1982 tentang Mengubah untuk yang Kelima Kali Peraturan Daerah tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 23 Pebruari 1983 Nomor : 188.3/20/1983 dan diundangkan pada tanggal 26 Maret 1983 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Seri B No.01;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ke II Sragen Nomor 8 Tahun 1986 tentang Perubahan Keenam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1/Pr/1953 tentang Mengusahakan Perahu Tambangan di dalam Daerah Kabupaten Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 188.3/153/Tahun 1986 tanggal 8 Juli 1986 dan diundangkan pada dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1986 tanggal 26 Juli 1986 Seri B No.03.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengolah potensi daerah untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa guna memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang lebih bermutu dan mampu bersaing di era global, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan terkait perubahan nama, bentuk badan hukum, modal dasar dan ruang lingkup usaha Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan, maksud dan tujuan, permodalan, tata cara penyertaan modal, logo, kedudukan, asas, tujuan, ruang lingkup dan wilayah usaha, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, penilaian tingkat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003 dicabut.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/NO.12, TLD/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan memasarkan produk-produk unggulan masyarakat Sragen perlu mendirikan Badan Hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas;
b. bahwa Perseroan Terbatas yang didirikan untuk Jasa Konsultan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Pendirian Perseroan Terbatas Jasa Konsultan.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3634;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4387;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438;
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 39; Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3740;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sragen Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 31 Seri E Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2004 Nomor 6 Seri E Nomor 04;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2007 Nomor 04.
Materi Pokok Perda ini adalah: Maksud dan Tujuan pendirian PT. Jasa Konsultan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah. (1) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, PT. Jasa Konsultan melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
a. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan Bidang Teknologi Informasi (IT);
b. Menjalankan usaha-usaha Jasa Konsultan di bidang Pelayanan Teknik dan Konstruksi.
(2) Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha tersebut pada ayat (1), PT. Jasa Konsultan berhak untuk mengadakan kerjasama, turut serta mempunyai kepentingan-kepentingan dengan perusahaan lain, baik didalam maupun diluar negeri yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau hampir sama dengan PT. Jasa Konsultan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2007.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat