Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019

Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan, maksud dan tujuan, permodalan, tata cara penyertaan modal, logo, kedudukan, asas, tujuan, ruang lingkup dan wilayah usaha, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, perencanaan, operasional dan pelaporan, penggunaan laba, anak perusahaan, evaluasi, restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, penilaian tingkat kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bengkel Terpadu Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/No. 12
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 21 Tahun 2003

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan