Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa yaitu tentang Mutasi jabatan Perangkat Desa, Pendaftaran mutasi Perangkat Desa oleh Perangkat Desa dan uji kompetensi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat