Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa yaitu tentang Mutasi jabatan Perangkat Desa, Pendaftaran mutasi Perangkat Desa oleh Perangkat Desa dan uji kompetensi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
20 April 2021
Tanggal Pengundangan
20 April 2021
Tanggal Berlaku
20 April 2021
Sumber
BD.2021/No.17
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 2664 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Sragen No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa

  2. Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan