Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
sarana perlindungan hak asasi manusia; bahwa pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi
masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu
diprioritaskan sebagai perwujudan atas akses terhadap
keadilan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah mengenai penyelenggaraan bantuan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban, Syarat, Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Permohonan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Anggaran dan Penyaluran Anggaran Bantuan Hukum, Larangan, Pendanaan, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa, dan
falsafah hidup berbangsa dan bernegara menjadi tanggung
jawab negara untuk dilestarikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; bahwa Pendidikan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan
untuk peningkatan pengamalan Pancasila, membina
kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang
terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial,
ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud
masyarakat Daerah Kabupaten Sragen yang berkarakter
unggul dan menjiwai Pancasila; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah dalam
pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan diperlukan
pengaturan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Muatan Materi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren merupakan salah satu wadah pendidikan
di Daerah untuk membina generasi penerus bangsa dan
masyarakat dalam rangka mewujudkan sumber daya
manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa; bahwa pesantren di Kabupaten Sragen perlu mendapatkan
dukungan dan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12
ayat (2), Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
memberikan dukungan pelaksanaan fungsi Pesantren
dalam bentuk, antara lain, fasilitasi kebijakan, bantuan
sarana dan prasarana; dan bantuan pendanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Pendanaan, Kerja Sama dan Sinergitas, Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah diarahkan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui pembagian urusan pemerintahan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan
yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah
memerlukan biaya yang salah satunya bersumber dari
pendapatan asli daerah berupa pajak daerah dan
retribusi daerah; bahwa sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh
ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi
dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pajak, Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi, Sistem Elektronik Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif, Sinergitas Pengelolaan Pajak dan Retribusi, Pembinaan dan Pengawasan, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 dicabut.
68 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan salah satu entitas ekonomi yang
mempunyai potensi cukup penting dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang
sarana dan prasarana perdagangan serta untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa untuk mewujudkan pasar yang berdaya saing dan modern, diperlukan Pengelolaan Pasar secara profesional;
bahwa untuk menumbuhkan iklim usaha dan
perekonomian rakyat, perlu mengatur Pengelolaan Pasar
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar Rakyat, Tipe Pasar Rakyat, Nama Pasar Rakyat, dan Pengaturan Jenis Dagangan, Bentuk-Bentuk Hak Pemanfaatan Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan bagi Pedagang dan Pengunjung Pasar Rakyat, Retribusi Pelayanan Pasar, Toko Swalayan, Pasar Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, dalam
penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk menambah sumber
pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan
pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu
pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Tengah (PERSERODA) perlu memberikan penambahan
modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal
pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
Penyertaan Modal Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah Pada PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Tengah (PERSERODA);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jumlah dan Sumber, Bentuk Penyertaan Modal, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan
sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi
Gubernur Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut anggaran pendapatan dan belanja daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2023.
390 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan
Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
serta Prioritas dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Agustus 2023 dan
sudah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur
Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sragen Nomor 30 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2023. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah merupakan pertanggungjawaban
keuangan daerah pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan
perencanaan dan program yang telah dituangkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah disusun pertanggungjawaban
laporan keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip
tepat waktu dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
bahwa APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2022 berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Laporan Operasional; d. Laporan Perubahan Ekuitas; e. Neraca; f. Laporan Arus Kas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi
estetika dan kenyamanan daerah, tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan penduduk akibat polusi bahan beracun
dari sampah dan telah menjadi isu pembangunan
berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional akibat dari
pola produksi dan konsumsi berbagai material dan produk
yang berdampak pada terus meningkatnya eksploitasi
sumber daya alam serta meningkatnya emisi karbon;
bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib
Pemerintah Daerah dengan melibatkan berbagai pihak
secara luas dan masif, maka perlu dilakukan secara
terpadu dan efisien dari hulu ke hilir, serta disesuaikan
dengan karakteristik masyarakat perkotaan tingkat mobilitas
dan individualitas yang semakin tinggi juga budaya
konsumtif yang terus meningkat; bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung
penguatan keberlanjutan ekonomi daerah dalam
mengantisipasi semakin langkanya sumber daya alam
sehingga diperlukan sistem yang berorientasi pada upaya
untuk mendaur ulang sampah menjadi sumber daya;
bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2020 tentang Pengelolaan Spesifik, yang menjadi
rujukan dalam menyusun peraturan daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Sampah perlu diharmonisasi atau
disesuaikan dengan spirit pengaturan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah, Hak dan Kewajiban, Pengelolaan Sampah Kawasan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap Darurat, kelembagaan dan Kerjasama, Perizinan Pengelolaan Sampah, Retribusi, Kompensasi, Insentif dan Disinsentif, Pengembangan, Penerapan Teknologi dan Sistem Informasi, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi dan Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
40 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat