Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi dan Pengelolaan Pasar, Fasilitas Pasar Rakyat, Tipe Pasar Rakyat, Nama Pasar Rakyat, dan Pengaturan Jenis Dagangan, Bentuk-Bentuk Hak Pemanfaatan Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan bagi Pedagang dan Pengunjung Pasar Rakyat, Retribusi Pelayanan Pasar, Toko Swalayan, Pasar Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat