Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa sektor usaha industri dan perdagangan semakin pesat perkembangannya, olehnya itu diperlukan pengaturan yang terarah terpadu dan terencana sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah Kabupaten Sigi; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pembangunan perindustrian dan perdagangan maka diperlukan pengaturan tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Industri dan Perdagangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Permen Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007; Permen Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009; Permen Perindustrian No. 41/M-IND/PER/6/2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Perindustrian dan Perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tanda Daftar Perusahaan, Pemindahan/Perubahan, Pembukaan Cabang/Perwakilan Perusahaan, Masa Berlakunya Izin dan Pencabutan Izin, dan Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Sigi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangaan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselonisasi dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/No. 3, TLD No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian diperlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat;
bahwa penyertaan modal daerah pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya meningkatkan perekonomian daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah i ni diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Sulteng dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; jenis, jumlah dan tata cara penyertaan modal; sumber dana; hak dan kewajiban; pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/No.2, TLD No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Sigi memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rentan akan terjadinya bencana dengan frekuensi yang cukup tinggi, sehinga memerlukan penanganan yang sistematis terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh serta bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas kerentanan akan terjadinya bencana;
bahwa demi efektivitas dan terkoordinasinya pelaksanaan penanggulangan bencana yang terjadi di wilayah Kabupaten Sigi, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu menghambat pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu pengaturan tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; PP No, 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Bencana dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip dan tujuan; tanggung jawab dan wewenang; kelembagaan; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan dan laporan pertanggungjawaban; penyelesaian sengketa; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
30 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/No. 18, TLD No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelestarian lingkungan hidup guna menunjang pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, dipandang perlu melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang potensial akan menimbulkan dampak terhadap komponen lingkungan;
bahwa dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah Kabupaten Sigi, perlu melakukan perencanaan, pemanfaatan pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penanggulangan serta pemulihan terhadap komponen lingkungan yang rusak akibat pelaksanaan suatu usaha dan/atau kegiatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No, 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 150 Tahun 2000; PP No.4 Tahun 2001; PP No.74 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001;Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuian dan ruang lingkup; pengendalian; perizinan; bidang dan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen amdal atau DELH,UKL-UPL atau DPLH dan SPPL; hak, kewajiban dan larangan; pengawasan dan sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan; penyidikan dan pembuktian; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
33 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/No.17,TLD No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa dalam rangka menggali dan mengintensifkan sumber-sumber penerimaan pendapatan daerah dan merangsang potensi ekonomi masyarakat sangat perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Derah tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 1994; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian dan kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan modal; kepengurusan BUMD; perseroda dan perumda; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan; pembubaran dan likuidasi; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
16 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/No. 16, TLD No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; OO Ni. 72 Tahun 2005; UU No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 29 Tahun 2006; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Pemendagri No. 7 Tahun 2008l Permendagri No. 39 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi No. 5 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Desa. Diatur tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa; kewenangan desa; penyelenggaraan pemerintahan desa; peraturan desa; keuangan desa; badan usaha milik desa; perencanaan pembangunan desa; lembaga kemasyarakatan; kerjasama antar desa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
44 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No. 15, TLD No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; mutasi kependudukan; nomor induk kependudukan; pencabutan/ pembatalan; unit pelaksana teknis dinas (UPTD); sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
23 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2011/No.12, TLD No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber- sumber Pendapatan Asli Daerah;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah kewenangan kabupaten yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.r 27 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009,UU No.36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; peninjauan tarif retribusi; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/No. 11, TLD. 2011/No. 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Kabupaten;
bahwa Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah untuk menetapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; cara perhitungan retribsi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang ; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsaa penagihan; insentif pemungutan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat