ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No. 15, TLD No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; mutasi kependudukan; nomor induk kependudukan; pencabutan/ pembatalan; unit pelaksana teknis dinas (UPTD); sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
- 23 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
|