Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangaan Bencana Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselonisasi dan Kepegawaian, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat