Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011

Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuian dan ruang lingkup; pengendalian; perizinan; bidang dan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen amdal atau DELH,UKL-UPL atau DPLH dan SPPL; hak, kewajiban dan larangan; pengawasan dan sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan; penyidikan dan pembuktian; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sigi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Dolo
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
07 November 2011
Tanggal Berlaku
07 November 2011
Sumber
LD.2011/No. 18, TLD No. 25
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sigi
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan