Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuian dan ruang lingkup; pengendalian; perizinan; bidang dan jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dokumen amdal atau DELH,UKL-UPL atau DPLH dan SPPL; hak, kewajiban dan larangan; pengawasan dan sanksi administratif; penyelesaian sengketa lingkungan; penyidikan dan pembuktian; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat