Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian dan kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan modal; kepengurusan BUMD; perseroda dan perumda; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan penggunaan laba bersih; perubahan; pembubaran dan likuidasi; ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat