Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Purbalingga No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
PERDA Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan data Indeks Resiko Bencana
Indonesia, indeks resiko bencana di Kabupaten
Purbalingga termasuk dalam kategori kelas resiko tinggi,
sehingga membutuhkan kesiapan dari struktur
kelembagaan dan aparat pemerintahan; bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada
masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin
terselenggaranya penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah serta Rekomendasi Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
B.243/BNPB/SU/HK.02.01/04/2021 atas Permohonan
Peningkatan Klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga, maka Peraturan
Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan angka 5 paa Pasal 2 huruf e, penghapusan Pasal 13 dan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/Seri.D No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24
Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan ABPD Kabupaten Purbalingga Tahun 1996/1997.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 1996.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman tradisi budaya beserta cagar
alam dan cagar budaya merupakan bagian dari
kekayaan, potensi, dan sumber daya yang perlu
dilestarikan dan dikelola demi meningkatkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui
pemberdayaan Desa Wisata; bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Purbalingga yang memiliki potensi daya tarik
wisata dengan karakteristik alam, budaya, dan kearifan
lokal, dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan
Daerah melalui Desa Wisata dengan tetap memelihara
kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat
istiadat; bahwa untuk memberikan pedoman, arah, landasan,
dan kepastian hukum kepada semua pihak di Daerah
dalam pemberdayaan dan pengembangan Desa Wisata
diperlukan pengaturan mengenai Desa Wisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Desa Wisata;
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Strategi dan Basis Pemberdayaan serta Jenis Usaha Pariwisata Desa Wisata, Penetapan Desa WIsata, Pengelola Desa WIsata, Pemberdayaan Masyarakat Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata dan Daya Tarik Wisata, Hak dan Kewajiban, Penghargaan, Kerja Sama, Sistem Informasi Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/Seri.D No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Dana Penunjang Kegiatan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga besarnya perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut pada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Oktober 1992 Nomor 173.1/031122 tentang Dana Penunjang Kegiatan DPRD Daerah Tingkat II; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu mengubah besarnya Dana Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana tercantum pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tanggal 31 Desember 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1991 Seri D) dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 pada Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Daerah perlu peraturan dasar yang merupakan pedoman kegiatan yang senantiasa dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat dalam upaya untuk memberikan secara proporsional hak dan kewajiban masyarakat sebagai perwujudan pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 39 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga Negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2008.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja dan meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka perlu diberikan tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil selain guru, jenis dan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai, Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan tempat bertugas, Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kondisi kerja, persyaratan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai dan mulai berlakunya peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1967
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1973/SERI C NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah pajak anjing Kabupaten Purbalingga tanggal 30 Desember 1955 pada Pasal 1, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1969.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mencabut :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan komitmen
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purbalingga,
maka penyelenggara negara untuk melaporkan harta
kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen dalam
pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal
kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan
Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara wajib melaporkan
Harta Kekayaan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tata Cara Penyampaian LHKPN oleh Wajib Pajak Lapor LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1972
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
-
-
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970 pada Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1973.
Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, pengaturan alokasi dana desa disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 96 ayat (7), dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran Dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Dacrah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penggunaan dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat