Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1972

Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970 pada Pasal 6.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1972 tentang Mengubah Untuk Ke-Empat Kali Peraturan Tempat Menunggu Kendaraan Umum Daerah Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1972
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
07 September 1972
Tanggal Pengundangan
04 Januari 1973
Tanggal Berlaku
04 Januari 1973
Sumber
BD.1973/Nr.38
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 61 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961

  2. Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan