Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan tempat menunggu kendaraan umum Daerah Kabupaten Purbalingga tanggal 29 Mei 1961 No. 3/1961 dan Peraturan Daerah tanggal 11 September 1970 No. 8/1970 pada Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat