Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Strategi dan Basis Pemberdayaan serta Jenis Usaha Pariwisata Desa Wisata, Penetapan Desa WIsata, Pengelola Desa WIsata, Pemberdayaan Masyarakat Desa Wisata, Pengembangan Desa Wisata dan Daya Tarik Wisata, Hak dan Kewajiban, Penghargaan, Kerja Sama, Sistem Informasi Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat