PENETAPAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2022 (6/Kab Teluk Bintuni): 7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 8A Tahun 2021; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 5 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Batas Julah UP, GUP dan TUP pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP TU bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Perangkat Daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) melalui mekanisme ganti UP. Besaran UP dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pendanaan kegiatan dan program pada masing-masing Perangkat Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. SPP-GU diajukan setelah penggunaan UP yang dikelola oleh Perangkat Daerah mencapai sekurang-kurangnya 75% (Tujuh puluh lima persen) dari realisasi jumlah SPP-UP. Dalam hal penggunaan UP tidak mencukupi sedangkan Perangkat Daerah yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/ pelaksanaan sangat mendesak, maka Perangkat Daerah dapat mengajukan TU.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
- Lamp 2 hlm
|