Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Batas Julah UP, GUP dan TUP pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP TU bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Perangkat Daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) melalui mekanisme ganti UP. Besaran UP dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pendanaan kegiatan dan program pada masing-masing Perangkat Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. SPP-GU diajukan setelah penggunaan UP yang dikelola oleh Perangkat Daerah mencapai sekurang-kurangnya 75% (Tujuh puluh lima persen) dari realisasi jumlah SPP-UP. Dalam hal penggunaan UP tidak mencukupi sedangkan Perangkat Daerah yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/ pelaksanaan sangat mendesak, maka Perangkat Daerah dapat mengajukan TU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat