Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022

PENETAPAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Penetapan Batas Julah UP, GUP dan TUP pada Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Peraturan Bupati bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan dalam hal pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP TU bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Perangkat Daerah dan pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. UP merupakan uang muka kerja dari BUD kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving) melalui mekanisme ganti UP. Besaran UP dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pendanaan kegiatan dan program pada masing-masing Perangkat Daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. SPP-GU diajukan setelah penggunaan UP yang dikelola oleh Perangkat Daerah mencapai sekurang-kurangnya 75% (Tujuh puluh lima persen) dari realisasi jumlah SPP-UP. Dalam hal penggunaan UP tidak mencukupi sedangkan Perangkat Daerah yang bersangkutan memerlukan pendanaan untuk kebutuhan kegiatan/ pelaksanaan sangat mendesak, maka Perangkat Daerah dapat mengajukan TU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN PADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
15 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2024
Tanggal Berlaku
15 Maret 2024
Sumber
BD 2022 (6/Kab Teluk Bintuni): 7 hlm
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan