Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2022

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022. Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten ditetapkan sebesar Rp. 78.777.976.500 (Tujuh Puluh Delapan Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan Pembagian sebagai berikut: a. Besaran Alokasi Dana Desa Kampung Induk sebesar Rp.38.902.976.500,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Dua Juta, Sembian Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah); b. Besaran Dana Operasional Kampung Pemekaran sebesar Rp.39.875.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
05 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2022
Tanggal Berlaku
05 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (3/Kab Teluk Bintuni): 7 hlm
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan