Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Kampung Tahun Anggaran 2022. Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten ditetapkan sebesar Rp. 78.777.976.500 (Tujuh Puluh Delapan Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) dengan Pembagian sebagai berikut: a. Besaran Alokasi Dana Desa Kampung Induk sebesar Rp.38.902.976.500,- (Tiga Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Dua Juta, Sembian Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah); b. Besaran Dana Operasional Kampung Pemekaran sebesar Rp.39.875.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar, Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat