Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 Nomor 254) diubah yakni ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat