Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian Insentif adalah untuk meningkatkan kinerja Pemungut dalam pengelolaan dan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Tujuan pemberian Insentif adalah untuk mendorong semangat kepada Pemungut Pajak dan Retribusi dalam rangka peningkatan Pencapaian target yang telah ditetapka

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
https://jdih.telukbintunikab.go.id/
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
Halaman ini telah diakses 442 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan