Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pelayanan umum di Kabupaten Teluk Bintuni, perlu mengoptimalkan PAD melalui pemungutan Pajak Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf J UU Nomor 2008 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retibusi Daerah, PBB Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 14 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Perda Kab. Teluk Bintuni No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Nama, Obyek, dan Subyek Pajak; Daar Pengenaan, Tarif dan Cara Menghitung Pajakl; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak; Pendataan dan Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 03 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2016 NOMOR 175
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan perlu mengatur dan menetapkan peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Bupati Teluk Binturu tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembantukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom. Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel. Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 teritang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan t.ernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemenntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
4. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29)
5. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2011 Nomor 75, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 46)
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Peraturan Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Gangguan
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan suasana kehidupan kota yang tentram, tertib, nyaman dan sehat, diperlukan pengaturan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum yang dapat melindungi warga kota serta prasarana dan sarana perkotaan. Penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, menjadi urusan pemerintahan wajib yang berhubungan dengan pelayanan dasar sebagai kebutuhan utama yang wajib dipenuhi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentraman dan ketertiban umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2023/ No. 3, LL Kab Teluk Bintuni: 16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 27 September Tahun 2023.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2023; Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 900.1.1/238/10/2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2023/ No. 3, LL Kab Teluk Bintuni: 19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara terhadap pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksana penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka koordinasi penerapan, pemantauan, dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal serta penanganan isu dan permasalahan Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu dibentuk tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
Lamp 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa letak dan kondisi geografis, geologis, dan demografis wilayah Kabupaten Teluk Bintuni tergolong rawan terhadap terjadinya bencana yang ditimbulkan baik faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang sewaktu waktu dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis sehingga perlu diatur dan ditetapkan Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Teluk Bintuni
UU No 12 Tahun 1960; UU No 8 Tahun 1974; UU No 21 Tahun 2001; UU No 26 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; Permendagri No 46 Tahun 2008; Permendagri No 53 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana No 3 Tahun 2008; Perda Kab Teluk Bintuni No 4 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah BPBD beserta kedudukan, tugas dan fungsinya, susunan organisasi, jabatan fungsional dan eselon jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Kepada Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melancarkan pelaksanaan seluruh Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Teluk Bintuni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah demi peningkatan capaian target penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah harus membutuhkan unsur pendukung;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2016 Nomor 104, dan Tambahan Lembaran Daerah 70) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (
Maksud pemberian Insentif adalah untuk meningkatkan kinerja Pemungut dalam pengelolaan dan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat. Tujuan pemberian Insentif adalah untuk
mendorong semangat
kepada Pemungut Pajak dan Retribusi dalam rangka peningkatan
Pencapaian target yang telah ditetapka
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI TAHUN 2017 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemetintahan Daerah dan sesuai dengan Kebijakan Umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antar Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal .. ,. bulan ...... Tahun 2017, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Oaerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi lrian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Provinsi lrian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarong Selatan, Kabupaten Radja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukirno, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabuptaen Teluk Wondama, di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4245);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor '4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 T ahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik lndononesia Nomor 4585);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Propinsi lrian Jaya Barat Menjadi Propinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2007 Nomor 51 Tambahan Lembaran Oaerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 29).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
-
Peraturan Bupati tentang Penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2018
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2023/ No.4, TLD No. 14, LL Kab Teluk Bintuni: 12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG LAMBANG DAERAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa Lambang daerah merupakan identitas daerah sebagai sarana pemersatu dan wujud eksistensi suatu daerah yang menjadi panji kebesaran, simbol kultur masyarakat dan kekhasan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga sebagai manifestasi budaya yang berakar dari sejarah perjuangan suatu daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta cita-cita luhur bangsa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, bahwa lambang daerah terdiri dari logo, bendera dan bendera jabatan kepala daerah, hymne dan mars maka Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah Kabupaten Teluk Bintuni perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2006 tentang Lambang Daerah
Kabupaten Teluk Bintuni
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2023
PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2023/ No. 4, LL Kab Teluk Bintuni: 7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PIAGAM AUDIT INTERNAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati Wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan guna tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang transparan dan akuntabel. Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.45/H-20a Tahun 2016 tentang Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dipandang perlu diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Udang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 36 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Teluk Bintuni ini megatur mengenai Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Lamp 12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat