Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah BPBD beserta kedudukan, tugas dan fungsinya, susunan organisasi, jabatan fungsional dan eselon jabatan perangkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Bintuni
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bintuni
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
27 September 2016
Tanggal Berlaku
27 September 2016
Sumber
JDIH Kabupaten Teluk Bintuni
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Bidang
Halaman ini telah diakses 284 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan