PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2023/ No. 3, LL Kab Teluk Bintuni: 19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAN PEMBENTUKAN TIM PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga Negara terhadap pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksana penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka koordinasi penerapan, pemantauan, dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal serta penanganan isu dan permasalahan Penerapan Standar Pelayanan Minimal perlu dibentuk tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 11 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
- Lamp 11 hlm
|