Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2018 yang merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, yang dijabarkan
ke dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara
(PPAS) Tahun Anggaran 2018, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Pimpinan DPRD pada tanggal 20 November Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran
2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
APBD Tahun 2018 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana dan Pasal 82 huruf d Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian
Kebakaran Hutan dan Lahan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat
Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 289 Tahun 2013; peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 59 Tahun
2016 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PRINSIP;
BAB IV
KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB V
STATUS DAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB VI
PROSEDUR PENETAPAN KEADAAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB VII
JANGKA WAKTU DARURAT BENCANA
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB VIII SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT
BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB IX
UPAYA YANG DILAKUKAN DALAM PENANGANANAN
DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN;
BAB X
MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI; BAB XI
KEMUDAHAN AKSES; BAB XII
PEMBIAYAAN; BAB XIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2017.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2017
TATA CARA AMORTISASI BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TAK BERWUJUD PADA ENTITAS PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, LD.2017/15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
-Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
-Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015;
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
-Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2014;
-Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2014;
-RUANG LINGKUP DAN OBJEK AMORTISASI;
-NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTIASASI;
-MASA MANFAAT;
-METODE AMORTISASI;
-PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN;
-PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedomana Percepatan Penerapan Dan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu permasalahan dalam pelaksanaan
anggaran belanja pemerintah baik Nasional, Provinsi,
maupun Kabupaten/Kota adalah rendahnya realisasi belanja
pada awal-awal tahun dan umumnya selalu menumpuk di
akhir-akhir tahun anggaran;
b. bahwa apabila realisasi belanja dapat dilaksanakan di awalawal tahun maka geliat dan pertumbuhan ekonomi telah
terjadi di awal tahun dan hal ini berdampak positif bagi
penciptaan lapangan kerja, pengurangan angka kemiskinan
dan pengangguran;
c. bahwa dari hasil kajian dapat diketahui salah satu
permasalahan yang menyebabkan rendahnya realisasi bahwa
untuk mempercepat penyerapan anggaran adalah karena
kurang matangnya perencanaan yakni penyusunan dan
pengesahan dokumen perencanaan dan penganggaran
(RKPD, KUA dan PPAS dan APBD), dokumen lelang dan
sebagainya;
d. bahwa proses belanja pemerintah berada pada bagian hilir
dari suatu proses perencanaan dan penganggaran, maka
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan
Tengah perlu melakukan suatu persiapan yang terencana,
bertahap, matang secara konsisten mulai bagian hulu sampai
ke hilir;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Percepatan Penyerapan dan Realisasi Anggaran Pemerintah
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PERSIAPAN DAN PERENCANAAN
PERCEPATAN PENYERAPAN DAN REALISASI ANGGARAN;
BAB V
PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYERAPAN DAN REALISASI
ANGGARAN;
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENDANAAN;
BAB VIII
SANKSI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang
menyebutkan Penyidikan terhadap pelanggaran atas
ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12
Tahun 1986; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun
2016.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan
Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016 ;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTU;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Museum Balanga Kalimantan Tengah dan Anjungan Kalimantan
Tengah Taman Mini Indonesia Indah pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 64); dan
b. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman
Budaya Kalimantan Tengah pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 39),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi
Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas-tugas
dinas kesipilan untuk mewujudkan pembangunan jalan,
jembatan, gedung serta aplikasi beton yang berkualitas dan
sesuai standar konstruksi pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Provinsi dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang tertentu;
c. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4)
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi
Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium
Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun
2016 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 61 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Unit Pelaksana Teknis
Operasional Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Tata Ruang, Dan
Balai Pengujian Mutu Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2008 Nomor 61), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor agar berjalan dengan tertib perlu mengatur tentang tata cara
pemungutan bahan bakar kendaraan bermotor. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga terjadi perubahan nomenklatur dan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah . Pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 76) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun
2016;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah (Berita
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 2),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan
Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Ii, Tingkat Iii,
Tingkat Iv, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan Iii, Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Golongan I Dan Golongan Ii Serta Pendidikan Dan Pelatihan
Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, Golongan
Ii, Dan/Atau Golongan Iii Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer
Kategori 1 Dan/Atau Kategori 2 Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan pembiayaan
penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Biaya
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan Dasar Calon
Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri
Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III yang
Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori
2 Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
10 Tahun 2015 ; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
17 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
21 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
22 Tahun 2016 ; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
2 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016 ; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58
Tahun 2016;
Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Pelatihan
Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II
serta Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai
Negeri Sipil Golongan I, Golongan II, dan/atau Golongan III
yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau
Kategori 2 Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat