Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 76) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
BD.2017/19
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1432 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan