Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 15 Tahun 2017

Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-RUANG LINGKUP DAN OBJEK AMORTISASI; -NILAI ASET TAK BERWUJUD YANG DAPAT DIAMORTIASASI; -MASA MANFAAT; -METODE AMORTISASI; -PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN; -PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Amortisasi Barang Milik Daerah Berupa Aset Tak Berwujud Pada Entitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2017/15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan