Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2017

Pedomana Percepatan Penerapan Dan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN PERCEPATAN PENYERAPAN ANGGARAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV PERSIAPAN DAN PERENCANAAN PERCEPATAN PENYERAPAN DAN REALISASI ANGGARAN; BAB V PELAKSANAAN PERCEPATAN PENYERAPAN DAN REALISASI ANGGARAN; BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB VII PENDANAAN; BAB VIII SANKSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pedomana Percepatan Penerapan Dan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 November 2017
Tanggal Pengundangan
27 November 2017
Tanggal Berlaku
27 November 2017
Sumber
BD.2017/41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 768 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan