struktur organisasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, BD.2017/46
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kebudayaan Dan
Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan
Tengah;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 ;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47
Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2016 ;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 47 Tahun 2016;
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS;
BAB V
KELOMPOK JABATAN;
BAB VI
TATA KERJA;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VIII
PEMBIAYAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENUTU;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Museum Balanga Kalimantan Tengah dan Anjungan Kalimantan
Tengah Taman Mini Indonesia Indah pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 64); dan
b. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 39 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman
Budaya Kalimantan Tengah pada Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 39),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 17 Halaman
|