Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017

Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III PRINSIP; BAB IV KRITERIA PENETAPAN STATUS KEADAAN DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB V STATUS DAN TINGKATAN KEADAAN DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB VI PROSEDUR PENETAPAN KEADAAN DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB VII JANGKA WAKTU DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB VIII SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB IX UPAYA YANG DILAKUKAN DALAM PENANGANANAN DARURAT BENCANA KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN; BAB X MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI; BAB XI KEMUDAHAN AKSES; BAB XII PEMBIAYAAN; BAB XIII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
15 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
15 Juni 2017
Sumber
BD.2017/24
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 2353 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan