Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pendaratan Kapal
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II, maka perlu mengatur Retribusi Tempat Pendaratan Kapal di Propinsi Kalimantan Tengah ;
b. bahwa pengaturan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X SANKSI ADIMISTRASI;
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII PENGURANGAN, PERINGATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV KADALUARSA PENAGIHAN;
BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2000.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003
ABSTRAK:
Bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003 Yang Disampaikan Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Pada Tanggal 24 Pebuari 2004 Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah.
UU. No 21 Tahun 1958; UU. No 18 Tahun 1997; UU. No 22 Tahun 1999; UU. No 25 Tahun 1999; UU. No 19 Tahun 1997
Tentang Sisa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2003
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2004.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulah setelah tahun anggaran
berakhir;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2016
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar
laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 1tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan lagi khusus mengenai besamya tarif, dan perimbangan bagi hasilnya;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan bemotor (Lembaran Daerah Nomor 1 Tahun 1998 Seri C), yang telah diubat pertama kali dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah motor 3 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Daeralt Propinsi Daerah Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 4), diubah lagi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KALIMANTAN TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang penting guna mendukung
pembiayaan pelaksanaan pelayanan oleh Pemerintah
Daerah kepada masyarakat. berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi
muatan rancangan peraturan daerah, objek retribusi,
tarif dan perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah sesuai dengan kewenangannya. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
dicabut dan diganti
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN DAN JENIS RETRIBUSI ;
BAB IV
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB VII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN,
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN ;
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
60 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong produktivitas hasil-hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan suatu daerah perlu pengaturan tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan ketentuan berlaku sehingga dipandang perlu untuk diganti dan diperbaharui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III GOLLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V PRONSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XIII PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV KETENTUAN PIDANA;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 267/MENKES/SK/III/2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 Tentang BEA Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dan diubah ;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian dan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang -undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Ment .eri Dal am Negeri Nomor 170;
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 1998 Seri C ), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2001.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah
Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan pemberian dukungan terhadap upaya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah, dan Sastra Daerah berupa penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan Daerah.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur sebagai Undang-Undang;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah; dan
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.
a. Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b. Pelestarian Bahasa Daerah;
c. Pelestarian Sastra Daerah;
d. wewenang dan tanggung jawab;
e. peran serta masyarakat;
f. pengendalian dan pengawasan;
g. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Perkebunan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan potensi pengembangan perkebunan yang cukup besar di Propinsi Kalimantan Tengah, maka pembangunan perkebunan menempati prioritas tinggi dalam kebijakan pembangunan ekonomi daerah;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan perkebunan yang berintikan pengusahaan perkebunan, merupakan upaya berkelanjutan optimalisasi pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta llmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTek) Perkebunan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II FUNGSI DAN STATUS;
BAB III PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN;
BAB IV PENYEDIAAN TANAH USAHA PERKEBUNAN;
BAB V PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VI IZIN PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VII PENGEMBANGAN SUBSISTEM PENUNJANG ATAU PENDUKUNG SISTEM DAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VIII PENERIMAAN DAERAH;
BAB IX PENGAWASAN PERKEBUNAN;
BAB X KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI KETENTUAN PIDANA;
BAB XII GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat