Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000

Retribusi Pendaratan Kapal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB X SANKSI ADIMISTRASI; BAB XI TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XII TATA CARA PENAGIHAN; BAB XIII PENGURANGAN, PERINGATAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIV KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PIDANA BAB XVII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pendaratan Kapal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
04 September 2000
Tanggal Pengundangan
08 September 2000
Tanggal Berlaku
08 September 2000
Sumber
LD.2000/44
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan