Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Hiv/Aids
ABSTRAK:
A. Bahwa Hiv Merupakan Virus Yang Merusak Sistem
Kekebalan Tubuh Yang Proses Penularannya Sangat
Sulit Dipantau, Sehingga Dapat Mengancam Derajat
Kesehatan Masyarakat Serta Kelangsungan
Peradaban Manusia.
B. Bahwa Penularan Hiv/Aids Di Provinsi Kalimantan
Tengah Semakin Meluas Dan Memperlihatkan
Kecenderungan Yang Semakin Memprihatinkan,
Jumlah Kasus Hiv/Aids Terus Meningkat Dan
Wilayah Penularannya Semakin Meluas, Tanpa
Mengenal Status Sosial Serta Batas Usia, Dengan
Peningkatan Sangat Signifikan, Sehingga
Memerlukan Pencegahan Dan Penanggulangan
Secara Terpadu, Terarah, Sistematis, Menyeluruh,
Partisipasipatif, Dan Berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat RI, Nomor:
02/PER/MENKO/KESRA/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2007.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : AZAS DAN TUJUAN;
BAB III : PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS;
BAB IV : KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH;
BAB V : KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN EDUKASI ( KIE) dan SURVEILANS;
BAB VI : KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI;
BAB VII : PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII : PEMBIAYAAN;
BAB IX : LARANGAN;
BAB X : PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN;
BAB XI : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII : KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 24 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk Memperoleh Persetujuan Bersama;
B. Bahwa Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012
Yang Diajukan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Merupakan Perwujudan Dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2012, Yang Dijabarkan Kedalam Kebijakan Umum (KUA) APBD Serta Prioritas Dan Palfond
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah
Dengan DPRD Pada Tanggal 29 Nopember Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan daerah Provinsi Kalimanmtan Tengfah Nomor 7 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Pembangunan Hukum Di Daerah Merupakan
Bagian Dari Pembangunan Hukum Nasional Yang
Dilakukan Secara Terencana, Terpadu, Dan
Berkelanjutan Guna Menjamin Hak Dan Kewajiban
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Atas Peraturan Daerah Yang Baik Dan Demi
Tertibnya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di
Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Diperlukan
Pembentukan Peraturan Daerah Yang Efisien,
Efektif, Dan Tepat Sasaran Dengan Perencanaan
Legislasi Yang Tersusun Secara Sistematis Dalam
Suatu Program Legislasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH- 01.PP.01.01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 1 Tahun 2011.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : ASAS;
BAB IV : PERENCANAAN;
BAB V : PEMBENTUKAN DAN TAHAPAN PEMBICARAAN;
BAB VI : PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDA APBD;
BAB VII : MUATAN PAJAK, RETRIBUSI DAN TATA RUANG;
BAB VIII : PENYEBARLUASAN RANCANGAN PERDA DAN PROLEGDA;
BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
A. Bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Memiliki Tanggung
Jawab, Kewenangan Dan Kewajiban Untuk Mengoptimalkan
Pemanfaatan Dan Pengembangan Potensi Sumber Daya
Perkebunan Daerah Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan
Untuk Sebesar-Besarnya Demi Kemakmuran Dan Kesejahteraan
Rakyat Secara Berkeadilan, Dengan Prinsip-Prinsip Dasar Yang
Terkandung Dalam Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
B.Bahwa Pembangunan Perkebunan Merupakan Salah Satu Prioritas
Kebijakan Dan Program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Dibidang Pembangunan Ekonomi Berbasis Kerakyatan Dan
Sumber Daya Lokal.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang No 5 Tahun 1960; Undang-undang No 5 Tahun 1990; Undang-Undang No 5 Tahun 1994; Undang-Undang No. 12 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 887/Kpts/OT.210/9/97; Keputusan Menteri Nomor 237/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun
2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN;
BAB III : PENGGUNAAN TANAH UNTUK USAHA PERKEBUNAN;
BAB IV : PENGELOLAAN USAHA PERKEBUNAN;
BAB V : PENGEMBANGAN USAHA AGRIBISNIS PERKEBUNAN;
BAB VI : PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
TANGGUNG JAWAB SOSIAL;
BAB VII : FORUM KOMUNIKASI USAHA PERKEBUNAN
DAN PENANGANAN KONFLIK;
BAB VIII : ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN (OPT), PEREDARAN PESTISIDA,
PUPUK DAN KEBAKARAN LAHAN/KEBUN;
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI: KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2011.
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD, Keadaan Yang
Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antar Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan
Sisa Lebih Anggaran Sebelumnya Harus Digunakan Untuk Pembiayaan Dalam Tahun Anggaran Berjalan, Maka Perlu
Dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Perlu Ditetapkan
Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2010.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 Semula Berjumlah Rp.1.718.016.480.000,00 Bertambah Sejumlah
Rp.43.591.185.531,21,00 Sehinga Menjadi Rp.1.761.607.665.531,21 Dengan Rincian Sebagai Berikut : 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berupa Laporan Keuangan Yang Telah Diperiksa Oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Paling Lambat 6 (Enam) Bulan Setelah Tahun Anggaran Berakhir;
B. Bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Sebagaimana
Dimaksud Pada Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 81 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2010.
(1) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan Memuat :
A. Laporan Realisasi Anggaran;
B. Neraca;
C. Laporan Arus Kas; Dan
D. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kegiatan Tahun Jamak (Multy Years) Jalan
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Akselerasi Pembangunan Daerah
Serta Memberi Kepastian Hukum Dalam Rangka Menciptakan Iklim
Keterbukaan, Dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pembangunan Di
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
B. Bahwa Dalam Memperhatikan Perkembangan Keuangan Daerah Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Yang Bersifat Strategis Dan Berskala
Besar, Yang Diatur Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Kalimantan
Tengah.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : KEGIATAN TAHUN JAMAK (MULTY YEARS) JALAN;
BAB IV : WAKTU PELAKSANAAN;
BAB V : PEMBIAYAAN;
BAB VI : HAK DAN TANGGUNG JAWAB;
BAB VII : PENYESUAIAN HARGA;
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai tuntutan nasional dan tantangan persaingan global untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, diperlukan sumber daya, manusia, aparatur yang bermoral, berakhlak, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengikuti Tugas Belajar atau Izin Belajar;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987) sudah tidak sesuai dengan Tuntutan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar Dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III PERENCANAAN;
BAB IV KEWENANGAN;
BAB V PERSYARATAN;
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VII BATAS WAKTU TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR;
BAB VIII PERJANJIAN;
BAB IX PROSEDUR;
BAB X PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN;
BAB XI PEMBINAAN;
BAB XII PENGAKTIFAN KEMBALI;
BAB XIII MONITORING DAN EVALUASI;
BAB XIV PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB XV SANKSI;
BAB XVI PENGAWASAN;
BAB XVII TATA CARA BERAKHIR TUGAS;
BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 03 Tahun 1986 tentang Ikatan
Dinas dan Tugas Belajar (Lembaran Daerah Nomor 2 Tahun 1987),
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah telah sepakat menambah penyertaan modal pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT.Bank Pembangunan Kalteng tanggal 28 Juni 2008 dan tanggal 27 Juni 2009.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB IV PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2010.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat