Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Mekanisme dan Prosedur Penyampaian Usulan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis Adat Dayak Nasional dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 16
Tahun 2009 Tentang Mekanisme Dan Prosedur Penyampaian Usulan,
Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Majelis
Adat Dayak Nasional Dan Dewan Adat Dayak Provinsi Serta
Fungsionaris Lembaga Kedamangan di Provinsi Kalimantan Tengah
diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Dl Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder lainnya, terutama dalam kewenangan pemberian ijin pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep - 45/MENLH 10 19S7
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa pembukaan lahan dan perkarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah yang dilakukan dengan cara pembakaran secara terbatas dan terkendali dapat dilaksanakan kembali, dengan tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing;
b.bahwa sehubungan dengan sebagaimana dimaksud pada hurup a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penangguhan Pemberlakuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Perkarangan Bagi Masyarakat Di Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Penangguhan Pemberlakukan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukan Lahan dan Perkarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2010.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 21 Tahun 2009
tentang Penangguhan Pemberlakukan Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembukan Lahan dan Perkarangan Bagi Masyarakat di
Kalimantan Tengah, dinyatakan tidak berlaku lagi.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan Umkm Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 23) Pasal 8, Pasal 9, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 28 dan Pasal 32, perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara Koordinasi, Tata Cara Pemberdayaan, Agunan, Pelaporan, Perlindungan Usaha, Penciptaan Iklim Usaha, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, Kemitraan, Sanksi Administrasi Di Bidang Koperasi Dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerar. P'ovinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2008;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II TATACARA KOORDINASI;
BAB III TATA CARA PEMBERDAYAAN;
BAB IV A G U N A N;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PERLINDUNGAN DAN IKLIM USAHA;
BAB VII PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VIII KEMITRAAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2010.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa telah tersedia tenaga fungsional pada UPT Balai Kesehatan Kalawa Atei dan untuk meningkatkan kwalitas pelayanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah
Nomor 69 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai
Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor
69) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 angka 1huruf c diubah dan Pasal 5 angka 1huruf d
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara, Persyaratan dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/Menhut-ll/2009 tentang Pemasukan Dan Penggunaan Alat Untuk Kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Atau Izin Pemanfaatan Kayu perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah tentang Tata Cara, Persyaratan Dan Penilaian Permohonan Izin Pemasukan Dan Penggunaan Peralatan Pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Dan Pemenang Lelang Di Provinsi Kalimantan Tengah; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.53/MenhutII/2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008;
B A B I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PERALATAN DAN IZM PERALATAN;
BAB III TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMEGANG IPK;
BAB IV TATA CARA, PERSYARATAN DAN PENILAIAN PERMOHONAN IZIN PERALATAN BAGI PEMENANG LELANG;
BAB V PENGENDALIAN;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2010.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 sudah tidak sesuai dengan Tupoksi Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah maka perlu dihapus.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998;
Pasal I
Ketentuan Pasal 7 angka 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana
Teknis Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kedl dan Menengah
pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi
Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
66) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Balai Pelatihan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
menyelenggarakan fungsi :
1. merumuskan kebijakan teknis di bidang peningkatan dan
pengembangan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro,
kecil dan menengah;
2. menyusun rencana program dan kegiatan serta kurikulum dan materi
pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta
aparatur pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan Menengah;
3. melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan pendidikan dan
latihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, aparatur
pembina koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah serta tenaga
pelatih;
4. melaksanakan kegiatan pelatihan koperasi dan usaha mikro, kecil dan
menengah serta pelatihan bagi aparatur pembina koperasi dan usaha
mikro, kecil dan menengah;
5. Dihapus
6. melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2010.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (Fkub) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan kwalitas pelayanan kepada masyarakat yang diemban oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perlu merubah Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Dewan Penasehat Forum
Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan Kabupaten/Kota di Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 6) di ubah sebagai berikut ;
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai
berikut :
Pasal 2
(1) Syarat calon anggota FKUB sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. Penduduk Kalimantan Tengah;
c. Bertempat tinggal di Kalimantan Tengah sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun;
d. Pemuka agama yang menjadi panutan umat, serta memiliki
perhatian dan kepedulian terhadap kerukunan umat beragama;
e. Berkepribadian baik dan penuh pengabdian terhadap
kepentingan kerukunan kehidupan beragama; dan
f. Tldak menjadi pengurus partai politik;
(2) Calon anggota baru FKUB yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(3) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
meninggal dunia yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga
Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP;
(4) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota
mengundurkan diri yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh Lembaga Agama
yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP dan foto copy
surat pernyataan pengunduran diri dari anggota yang akan diganti;
(5) Calon anggota pengganti antar waktu FKUB karena anggota tidak
dapat melaksanakan tugas, yang memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diusulkan secara tertulis oleh
Lembaga Agama yang diwakili dengan melampirkan foto copy KTP,
daftar hadir rapat anggota FKUB;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2010.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian Dan Penghasilan, Bagi Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Derah Banama Tingang Makmur, perlu ditetapkan Ketentuan Pokok Kepegawaian Dan Penghasilan Bagi Badan Pengawas, Direksi, Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000;
BAB I KETENTUAN UIVIUM;
BAB II PENGANGKATAN DAN PEMBERHENJIAN;
BAB III KEPANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT;
BAB IV PENGANGKATAN DALAM JABATAN;
BAB V HAK-HAK DAN PENGHASILAN SERTA PENGHARGAAN;
BAB VI PEMBINAAN KARIER PEGAWAI;
BAB VII KEWAJIBAN DAN LARANGAN SERTA HUKUMAN DISIPLIN;
BAB VIII PERJALANAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan diberlakukanya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan Hukum , Gaji, Pensiun Dan Golongan Serta Penghasilan Lain Dari Direksi, Badan Pengawas Dan Pegawai Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur, dinyatakan tidak berlaku lagi.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Derah Banama Tingang Makmur, perlu ditetapkan Organisasai dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 536-66 Tahun 1991; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II SUSUNAN ORGANISASI;
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV TATA KERJA;
BAB V HUBUNGAN KERJA;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2010.
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 102 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat