Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Kalimantan Tengah Nomor 69 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Kesehatan Kalawa Atei, Balai Pelatihan Kesehatan, Dan Balai Laboratorium Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 69) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 angka 1huruf c diubah dan Pasal 5 angka 1huruf d
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat