Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 202 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Kampong Serta Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022 , telah dianggarkan kurang bayar terhadap Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Tahun Anggaran 2022 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi
Dana Kampong serta Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, BAB III tentang Perhitungan, BAB IV tentang Penggunaan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan masyarakat dan kampong serta untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan aset milik kampong dan masyarakat sesuai kebutuhan dan potensi kampong maka perlu adanya pedoman dan tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampong (BUMKampong).
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 44 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Peran, Strategi dan Prinsip Dasar; BAB IV Pendirian; BAB V Pengurusan dan Pengelolaan BUMKampong; BAB VI Permodalan, Jenis Usaha, Hasil Usaha dan Kepailitan; BAB VII Kerja Sama BUMKampong Antar-Kampong; BAB VIII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMKampong; BAB IX Pembinaan, Pengawasan dan Audit; BAB X Kop Surat, Stempel dan Papan Nama; BAB XI Ketentuan Peralihan; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 124 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Sekretariat Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 95 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 124 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mngka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulusaalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Linglrungan lnstansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarlcan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perencanaan Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENGHASILAN KEPALA KAMPONG DAN PERANGKAT KAMPONG, BADAN PEMUSYAWARATAN KAMPONG DAN PENGURUS JAMAAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penggunaan Dana Alokasi Kampong untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala kampong, perangkat kampong, Badan Pemusyawaratan kampong dan pengurus jamaah yang lebih efisien dan tepat sasaran, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penghasilan Kepala Kampong dan Perangkat Kampong, Badan Pemusyawaratan Kampong dan Pengurus Jamaah (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2017 Nomor 19).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjmn Umum dan Perumahan Rakyat Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5, Qanun Kota Subulussalarn Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kota Subulussalam, perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan perubahan Peraturan Walikota Nomor 66 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kata Subulussalam, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Qanun Kata Subulussalam Nbmor 2 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 44 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan, BAB III tentang Organisasi, BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, dan BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 16 Tahun 2021
perubahan-kedudukan-susunan organisasi-tugas dan fungsi
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2021 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan struktur organisasi, tugas dan fungsi pejabat struktural di Iingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana terdapat pada Peraturan Walikota Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kata Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.74/Menlhk/Setjen/Kurn.1/8/2016; Qanun Kata Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Subulussalam
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUBULUSSALAM NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG STANDARISASI BIAYA KAMPONG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun 2019; bahwa keberadaan pengurus jamaah dalam penyelenggaraan pemerintahan kampong mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial di kampong dan mengingat beban kerja pengurus jamaah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, sehingga diperlukan penyesuaian insentif pengurus jamaah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini.ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Subulussalam Tahun 2019 Nomor 9).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat