Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2), Pasal 30, Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 41 ayat (2) Qanun Kota subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas di Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undangan Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota ini terdiri dari 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Program TSLP, BAB V tentang Forum TSLP, BAB VI tentang Tata Cara Penyelenggaraan TSLP, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan, BAB IX tentang Penghargaan, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Kampong untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah Kota Subulussalam dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Pasal 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
bupati/walikota menetapkan rincian Alokasi Dana Desa untuk setiap Desa;
b. 97 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Bagian Dari hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah Kepada Desa untuk setiap Desa;
c. bahwa untuk memberikan pedoman kepada pemerintah kampong dalam penggunaan Alokasi Dana Kampong agar tepat sasaran, dipandang perlu menetapkan pedoman penggunaan Alokasi Dana Kampong di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampong Dan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Untuk Setiap Kampong Dalam Wilayah
Kota Subulussalam Dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Kampong Di Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 55 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 21 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Pengalokasian, BAB IV tentang Penetapan Alokasi Dana Kampong, BAB V tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Kampong, BAB VI tentang Mekanisme Penyaluran, BAB VI tentang Pelaporan, BAB VIII tentang Pembinaan dan Evaluasi, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi biaya Kampong Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini terdiri dari 10 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Standarisasi Biaya Kampong Tahun Anggaran 2022, BAB III tentang Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 388 ayat 3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 19 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, BAB III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah, BAB V tentang Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, BAB VI tentang Pendanaan, BAB VII tentang Informasi Inovasi Daerah, BAB VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 82 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Subulussalam
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulusaalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Linglrungan lnstansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarlcan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perencanaan Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 81 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Perikanan Kota Subulussalam
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam mngka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 71 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural Dannon Struktural Umum pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Subulussalam
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 124 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam diperlukan penetapan kembali analisis jabatan pelaksana pada Sekretariat Daerah Kota Subulussalam;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu ditetapkan analisis jabatan pelaksana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum pada Sekretariat Daerah Kota Subulussalam;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Qanun Kota Subulussalam Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 95 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Peraturan Walikota (Perwali) Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 124 Tahun 2020 Tentang Hasil Analisis Jabatan Struktural dan Non Struktural Umum di Sekretariat Daerah Kota Subulussalam
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 202 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi Dana Kampong Serta Dana Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Qanun Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2022 , telah dianggarkan kurang bayar terhadap Alokasi Dana Kampong dan Dana Bagian
dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong Tahun Anggaran 2022 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Rincian Kurang Bayar Alokasi
Dana Kampong serta Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Kampong yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 17 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengalokasian, BAB III tentang Perhitungan, BAB IV tentang Penggunaan, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong, Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 14 tahun 2016 tentang Pedoman Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong;
b. bahwa dengan ditetapkannya Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Subulussalam Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampong, perlu melakukan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Subulussalam tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kampong.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Qanun Kota Subulussalam Nomor 5 tahun 2021; Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2022.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 23 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Ruang Lingkup, BAB IV tentang Organisasi Pemerintah Kampong, BAB V tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat