Peraturan Walikota ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, BAB III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah, BAB V tentang Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, BAB VI tentang Pendanaan, BAB VII tentang Informasi Inovasi Daerah, BAB VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat