Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2022

Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 27 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, BAB III tentang Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah, BAB IV tentang Uji Coba Inovasi Daerah, BAB V tentang Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, BAB VI tentang Pendanaan, BAB VII tentang Informasi Inovasi Daerah, BAB VIII tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 18 Tahun 2022 tentang Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam
T.E.U.
Indonesia, Kota Subulussalam
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Subulussalam
Tanggal Penetapan
21 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2022
Tanggal Berlaku
21 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2022 NOMOR 18
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Subulussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 152 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan