Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, wilayah laut di bawah 4 mil merupakan kewenangan Kabupaten, sesuai kewenangan Daerah dibidang kelautan perlu diatur pengelolaan terhadap Sumberdaya Kelautan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1973; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 21 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 15 Tahun 1990; PP No. 23 Tahun 1997; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; Pengendalian Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; Perlindungan dan Pemulihan Mutu Laut; Penanggulangan Pencemaran Kerusakan Laut; Pengendalian Pemanfaatan Sumberdaya Hayati; Keadaan Darurat; Dumping; Pungutan Daerah; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
21 hlm (lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001
bahwa Cans Sempadan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat 11
Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 1986 ; bahwa sehubungan dengan semakin pesatnya nerkembangari
pembangunan dewasa ini, maka Peraturan Daerah sebagaimana
tersebut pada huruf a diatas, dirasakan sudah tidak sesuai lagi sehingga
dipandang perlu untuk diadakan peninjauan kembali
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997,Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Penetapan garis sempadan dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan
perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian,
pengamanan atas jalan, jalan kereta api / diese! / iistnk, sungai, saluran
irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi dan pantai dapat
dilaksanakan sesuai dengan tujuannya ;
Penetapan gans sempadan bertujuan agar :
a. Fungsi sungai, jalan, jalan kereta api, pantai, saluran irigasi,
jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi tidak tergangu oleh
aktipitas yang berkembang disekitarnya;
b Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat
sungai, jalan, jalan kereta api, pantai saluran irigasi, jaringan Iistnk
dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga
kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
237 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dasar bagi usaha-usaha penggalian kekayaan bahan galian dalam wilayah Kabupaten Ciamis, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah, untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis No. 2 Tahun 1998; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Izin Usaha Pertambangan (IUP); Penugasan Pertambangan; Peninjauan; Kuasa Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Kontrak Karya; Unsur Biaya; Pengelolaan Lingkungan Usaha Pertambangan; Pengawasan Pertambangan; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat Serta Kemitraan Usaha; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
62 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001
RETRIBUSI - CETAK - TULIS (LEGES) - DAN - PERPORASI
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD 2001/6 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Cetak Tulis ( Leges) dan Perporasi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Cetak Tubs (Leges) teiah diatur dan ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor
4 Tahun 1993, dan sudah tidak berlaku lagi dengan telah
ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun
2000, tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, yang
memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab
kepada Pemerintah Daerah, maka Retribusi Cetak Tulis (Leges) dan
Perporasi merupakan potensi yang besar bagi sektor pendapatan; bahwa untuk kepentingan penarikan Retnbusi Cetak Tubs (Leges) dan
Perporasi dimaksud pada huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Kepurtusan MenteriDalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan
sebagai pengganti biaya ongkos cetak tulis dari setiap surat-surat penting
maupun salinannya dan barang-barang cetakan yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya ongkos cetak tulis
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
15 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun
1997, tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka retribusi yang timbul dari Pelayanan Administrasi
Kependudukan dan Catalan Sipil perlu diganti, bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada
butir a perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang nomor 1 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1A Tahun 1995, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997, Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di golongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, Retribusi dipungut di wilayah daerah temapy Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
404 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2001
Retribusi - Pelayanan - Tata - Usaha - Hasil - Hutan - Milik
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2001/4 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik di Daerah Kabupaten Ciamis merupakan salah satu upaya dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pelestarian Sumber Daya Alam khususnya hutan, tanah dan air yang dapat mendukung kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya serta menjaga keseimbangan hidrologi, sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 21 Tahun 1995; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 316/Kpts-II 1999; Kepmen Kehutanan dan Perkebunan No. 132/Kpts-II 2000; Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi No. 132/Kpts-VI-Edar/2000; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 2 Tahun 2001; Perda Kab. Ciamis No. 4 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tata Usaha Hasil Hutan Milik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewajiban dan Larangan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
24 hlm (lampiran 4 hlm)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat