Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001

Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil di golongkan sebagai Retribusi Jasa Umum, Retribusi dipungut di wilayah daerah temapy Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
08 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2001
Tanggal Berlaku
09 Juni 2001
Sumber
LD 2001/5 SERI B
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan