Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan sebagai pengganti biaya ongkos cetak tulis dari setiap surat-surat penting maupun salinannya dan barang-barang cetakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya ongkos cetak tulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat