Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001

Retribusi Cetak Tulis ( Leges) dan Perporasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pelayanan yang diberikan sebagai pengganti biaya ongkos cetak tulis dari setiap surat-surat penting maupun salinannya dan barang-barang cetakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya ongkos cetak tulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Cetak Tulis ( Leges) dan Perporasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
08 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2001
Tanggal Berlaku
09 Juni 2001
Sumber
LD 2001/6 SERI B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan