Peraturan ini mengatur tentang Pertambangan Umum di Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Izin Usaha Pertambangan (IUP); Penugasan Pertambangan; Peninjauan; Kuasa Pertambangan; Pertambangan Rakyat; Kontrak Karya; Unsur Biaya; Pengelolaan Lingkungan Usaha Pertambangan; Pengawasan Pertambangan; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat Serta Kemitraan Usaha; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat