Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001

Garis Sempadan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan garis sempadan dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian, pengamanan atas jalan, jalan kereta api / diese! / iistnk, sungai, saluran irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi dan pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya ; Penetapan gans sempadan bertujuan agar : a. Fungsi sungai, jalan, jalan kereta api, pantai, saluran irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi tidak tergangu oleh aktipitas yang berkembang disekitarnya; b Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sungai, jalan, jalan kereta api, pantai saluran irigasi, jaringan Iistnk dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
27 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2001
Tanggal Berlaku
28 Juni 2001
Sumber
LD 2001/5 SERI C
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan