Penetapan garis sempadan dimaksudkan sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian, pengamanan atas jalan, jalan kereta api / diese! / iistnk, sungai, saluran irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi dan pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya ; Penetapan gans sempadan bertujuan agar : a. Fungsi sungai, jalan, jalan kereta api, pantai, saluran irigasi, jaringan listrik arus kuat tegangan tinggi tidak tergangu oleh aktipitas yang berkembang disekitarnya; b Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sungai, jalan, jalan kereta api, pantai saluran irigasi, jaringan Iistnk dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat