Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; Pengendalian Pengelolaan Sumberdaya Kelautan; Perlindungan dan Pemulihan Mutu Laut; Penanggulangan Pencemaran Kerusakan Laut; Pengendalian Pemanfaatan Sumberdaya Hayati; Keadaan Darurat; Dumping; Pungutan Daerah; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat