Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Pengelolaan Irigasi (PPI) Kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Gabungan P3A ( GP3A)/Induk P3A (IP3A)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2002.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 35 Tahun 2001
RETRIBUSI - IZIN - LOKASI - DAN - PENETAPAN - LOKASI
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 35, LD 2001/17 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah yang pelaksanaannya dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom telah ditetapkan
bahwa titik berat pelaksanaan Otonomi
Daerah ada pada Daerah Kabupaten /Kota
termasuk didalamnya kewenangan bidang pertanahan; bahwa pelaksanaan bidang pertanahan
mencakup Izin Lokasi dan Penetapan
Lokasi; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada
huruf b, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah dirubah dengan Undang-undang
Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993,Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 3 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini memuat tentang ketentuan umum,nama objek dan subjek retibusi,golongan retibusi,cara mengukur timgkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara penghitungan retribusi, wilaya pemungutan, masa berlaku retribusi, surat pendaftaran,penetapan retribusi, tata cara pemungutan,samksi admnintrasi, tata cara pembayaran,tata cara penagihan ,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan , keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan, ketetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 34, LD 2001/16 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
memberi peluang untuk dilaksanakan seluruh
kewenangan Daerah Kabupaten Ciamis atas prakarsa
sendiri, sesuai dengan kepentingan masyarakat,
potensi dan keanekaragaman daerah termasuk
didalamnya pelaksanaan bidang Kewenangan Penerangan, bahwa pelaksanaan bidang Kewenangan
Penerangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
mencakup penyelenggaraan Pameran; bahwa untuk kepentingan dimaksud pada huruf b,
perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000,
tentang Perubahan Undang Nomor 18 Tahun 1997,
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048 ) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pmerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,perizinan,nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi,masa berlaku izin,larangan,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,wilayah pemungutan,prinsip penetapan, struktur dan besarnya retribusi,saat retribusi terutang,tata cara pemungutan,sanksi administrasi,tata cara pembayaran,tata cara penagihan,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2001
PERUBAHAN - PERTAMA - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - DAERAH - TINGKAT - II - CIAMIS - NOMOR - 2 - TAHUN - 1994 - TENTANG - TARIF - PELAYANAN - KESEHATAN - PADA - INSTALANSI - KESEHATAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - DAERAH - TINGKAT II - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 33, LD 2001/15 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Tarif Pelayanan
Kesehatan pada Instalasi Kesehatan Pemerintah
Kabupaten Ciamis telah diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994 ; bahwa penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan
Khususnya Tarif Pelayanan Kesehatan Dasar
Puskemas sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Daerah tersebut pada huruf a, dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan
kesehatan dewasa ini ; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994, perlu untuk
diadakan perubahan.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000
( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,
Tambahan lembaran Negara Nomor 4048 ) ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1984,Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Besarnya tarif rawat jalan pada Rumah Sakit
Umum diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan
dan jasa Rumah Sakit yang dinyatakan dalam
bentuk karcis harian yang berlaku untuk satu
kali kunjungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Daerah , Besarnya Tarif Rawat Jalan yang
diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan, jasa
manajemen dan jasa.Puskesmas dinyatakan
dalam bentuk karcis harian yang berlaku untuk
satu kali kunjungan sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif Jasa pelayanan, jasa sarana dan jasa
manajemen pada Puskesmas diperhitungkan
masing-masing satu kali tarif kunjungan
Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Daerah ini.Tarif jasa sarana dan jasa pelayanan di Rumah
Sakit bagi pasien rawat jalan yang dirujuk oleh
swasta ditetapkan 2 ( dua ) kali tarif kunjungan
masing-masing Poliklinik sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik,
tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik
dibayar tersendiri sesuai dengan tarif yang
ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau
pelayanan yang diberikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 32 Tahun 2001
bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
maka Latihan Kerja merupakan Kewenangan
Kaabupaten/Kota; bahwa dalam rangka menindaklanjuti kewenangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969.Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 1991,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum,dasar dan tujuan latihan kerja,standar latihan kerja dan kualifikasi keterampilan kerja,kelembagaan,peran serta masyarakat,pembinaan,informasi latihan kerja,ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan peralihan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
21 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2001
PERUBAHAN - KETIGA - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - DAERAH - TINGKAT - II - CIAMIS - NOMOR - 9 - TAHUN - 1988 - TENTANG - PENDIRIAN - PERUSAHAAN - DAERAH AIR- MINUM - KABUPATEN - DAERAH - TINGKAT II - CIAMIS
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 31, LD 2001/8 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II
Ciamis telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Ciamis Nomor
9 Tahun 1988 dan telah diadakan perubahan yang
pertama dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Ciamis Nomor 7 Tahun 1992 serta diubah
untuk kedua kali dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Dati II Ciamis Nomor 11 Tahun 1993, bahwa berkenaan dengan beberapa ketentuan
dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dewasa ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 , perlu untuk diadakan perubahan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992,Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1997, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,,Peraturan Daerah Kabupaten CiamisNomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah ini mengatur Perusahaan Daerah didinkan oleh Pemerintah Daerah
dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II
CIAMIS " diubah dan harus dibaca :Perusahaan Daerah didinkan oleh Pemerintah Daerah
dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH AIR
MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS".
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2001.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001
PAJAK - PENGELOLAAN - DAN - PENGUSAHAAN - SARANG - BURUNG - WALET - DAN - SEJENISNYA
2001
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD 2001/1 SERI A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Dan Sejenisnya
ABSTRAK:
bahwa dengan di leiapkanm a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.
tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pasal 2 ayat (4), maka
berdasarkan potensi daerah serta penggalian Pendapatan Ash Daerah
perlu diatur tentang Pajak Pengeiolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet dan sejentsnya, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan Undangundang
Nomor 18 Tahun S997. tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997,Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah 19 Tahun 1997,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999,Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2000,Peraturan Daerah Kabupaten CIamis 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001
Peraturan Daerah ini mengatur nama obyek dan subyek pajak,dasar pengenaan dan tarif pajak,masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah,tata cara perhitungan dan penerapan pajak,tata cara pembayaran,tata cara penagihan pajak,pengurangan keringanan dan pembebasan,tata cara pembetulan pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa,ketentuan pidana,penyidikan,dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2001.
27 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat