Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2002

Penyelenggaraan Angkutan Perairan Di Kabupaten Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Angkutan Perairan Di Kabupaten Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
25 Januari 2002
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2002
Tanggal Berlaku
25 Januari 2002
Sumber
LD 2002/3 SERI D
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan