Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan umum,perizinan,nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi,masa berlaku izin,larangan,cara mengukur tingkat penggunaan jasa,wilayah pemungutan,prinsip penetapan, struktur dan besarnya retribusi,saat retribusi terutang,tata cara pemungutan,sanksi administrasi,tata cara pembayaran,tata cara penagihan,keberatan,pengembalian kelebihan pembayaran,pengurangan,keringanan dan pembebasan retribusi,kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana,penyidikan,ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat