Peraturan Daerah ini mengatur Perusahaan Daerah didinkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIAMIS " diubah dan harus dibaca :Perusahaan Daerah didinkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS".
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat