Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2001

Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur Perusahaan Daerah didinkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II CIAMIS " diubah dan harus dibaca :Perusahaan Daerah didinkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama "PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 9 Tahun 1988 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
15 November 2001
Tanggal Pengundangan
15 November 2001
Tanggal Berlaku
15 November 2001
Sumber
LD 2001/8 SERI D
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan