Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2001

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat tentang Besarnya tarif rawat jalan pada Rumah Sakit Umum diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan dan jasa Rumah Sakit yang dinyatakan dalam bentuk karcis harian yang berlaku untuk satu kali kunjungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Daerah , Besarnya Tarif Rawat Jalan yang diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan, jasa manajemen dan jasa.Puskesmas dinyatakan dalam bentuk karcis harian yang berlaku untuk satu kali kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif Jasa pelayanan, jasa sarana dan jasa manajemen pada Puskesmas diperhitungkan masing-masing satu kali tarif kunjungan Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.Tarif jasa sarana dan jasa pelayanan di Rumah Sakit bagi pasien rawat jalan yang dirujuk oleh swasta ditetapkan 2 ( dua ) kali tarif kunjungan masing-masing Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik dibayar tersendiri sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau pelayanan yang diberikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 33 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis Nomor 2 Tahun 1994, Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ciamis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
15 November 2001
Tanggal Pengundangan
15 November 2001
Tanggal Berlaku
15 November 2001
Sumber
LD 2001/15 SERI B
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan