Peraturan Daerah ini memuat tentang Besarnya tarif rawat jalan pada Rumah Sakit Umum diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan dan jasa Rumah Sakit yang dinyatakan dalam bentuk karcis harian yang berlaku untuk satu kali kunjungan sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Daerah , Besarnya Tarif Rawat Jalan yang diperhitungkan dari tarif jasa pelayanan, jasa manajemen dan jasa.Puskesmas dinyatakan dalam bentuk karcis harian yang berlaku untuk satu kali kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif Jasa pelayanan, jasa sarana dan jasa manajemen pada Puskesmas diperhitungkan masing-masing satu kali tarif kunjungan Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.Tarif jasa sarana dan jasa pelayanan di Rumah Sakit bagi pasien rawat jalan yang dirujuk oleh swasta ditetapkan 2 ( dua ) kali tarif kunjungan masing-masing Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, Tarif pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, rehabilitasi medik dibayar tersendiri sesuai dengan tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan atau pelayanan yang diberikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat